Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap aksi dugaan penipuan. Dua orang pelaku diamankan dalam kasus itu.
Penipuan dilakukan pria asal Demak dan Jepara dengan mengaku sebagai keturunan dari Keraton Yogyakarta. Mereka mengaku berdarah biru dan keluarga kraton.
Informasi yang dihimpun di Polda Jateng menyebutkna, pelaku bernama Ahmad Ansori (38) asal Demak dan Mundofar (45) asal Jepara. Dalam aksinya, kepada para korban pelaku mengaku sebagai cucu dari Gusti Pangeran Haryo (GPH) Sularso. Kepadanya, mereka mengaku memiliki dana hibah senilai Rp 63 miliar.
Korban dijanjikan akan diberikan sebagian dana hibah itu. Karena percaya, para korban secara bertahap memberikan sejumlah uang sebagai syarat, agar dana hibah turun untuknya. Seperti senggekan saja.
Kasusnya diugkap setelah korbannya melapor. Pelaku diamankan petugas Polda Jateng ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jateng.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono kepada wartawan mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku berhasil meraup uang sekitar Rp 1,3 miliar.
“Modalnya pengakuan itu, sebagai orang keturunan keraton,” kata Kapolda, Selasa (30/10).
Pelaku, lanjut dia, mengirimkan sejumlah brosur undangan kepada para korban yang jumlahnya 9 orang. Mereka mengundang korban dengan iming-iming akan membagikan hibah tersebut.
Meyakinkan para korban, mereka menggelar pertemuan di Kudus dan Demak. Pelaku juga memperlihatkan tumpukan uang yang dipaket rapi dan diakui sebagai dana hibah yang dijanjikan. Pelaku beraksi memakai blangkon dan meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat.
Kepada korban, pelaku mengakui mendapat dana warisan dari Keraton Yogyakarta dan bisa dicairkan dengan syarat administrasi. Yakni memberikan uang Rp 10 juta bahkan Rp 600 juta. Dalam aksinya, pelaku diketahui juga mencatut sejumlah nama-nama pejabat, termasuk Kapolda Jateng.
“Siapapun bisa dicatut, termausk dengan perkembangan teknologi saat ini, nama saya juga bisa. Ada yang ngaku Polri bilang ada lelangan ada foto saya. Saya imbau hati-hati walau atas namakan pejabat, raja, gubernur, dan sebagainya, harus kroscek,” imbau Condro.
Penangkapan pelaku dilakukan saat mereka menggelar presentasi, Sabtu (27/10) lalu. Dari kedua pelaku diamankan berbagai barang bukti termasuk atribut blangkon dan pakaian adat serta tumpukan uang.
Dari penyelidikan, tumpukan uang yang disiapkan pelaku ternyata hanya tipuan. Pada baian atas dan bawah paket uang memang asli, namun tengahnya hanya kertas kosong. Hal itu agar memperlihatkan seolah uang benar-benar menumpuk banyak.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.edit















