Jaksa Tuntut Wanita Thailand Penyelundup 1 Kg Sabu dengan 19 Tahun Penjara dan Pidana Denda Rp 1 Miliar

oleh

SemarangJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 19 tahuin perjara terhadap terdakwa perkara dugaan penyelundupan sabu asal Bangkok Thailand seberat sekitar 1 Kg, Wilaiwan Boonyiam binti Wanchyai Boonyiam.

Selain dituntut pidana 19 tahun penjara, pelaku yang mengaku seorang penyanyi itu juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Sateno pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (29/10).

“Bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Sateno dalam amar tuntutannya pada sidang dipimpin ketua majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayu Aji, kemarin.

INFO lain :  Peringatan Hari Wayang Nasional, 22 Daerah di Jateng Wayangan

Tuntutan jaksa dipertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Salah satunya, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi prngacara, Rezky Tamelah dan Arifin Suyanto akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Kamis, 1 November kami akan ajukan pembelaannya.

INFO lain :  Nama Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng Hilang dari Putusan Korupsi Bupati Purbalingga

Wilaiwan Boonyiam binti Wanchyai Boonyiam. Wilaiwan, warga negara Thailand itu diadili di Pengadilan Negeri Semarang atas penyelundupan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. Terdakwa diminta membawa sabu ke Indonesia dan dijanjikan apabila kembali ke Thailand akan diberi upah 20.000,- Bath atau kurang lebih Rp 8.400.000.

Walaiwan disebut diperintah seseorang bernama Thipwan (DPO) di Thailand untuk mengantar barang. Terdakwa awalnya meminta pekerjaan ke Thipwan dan olehnya lalu disuruh ke Indonesia.

INFO lain :  Taufik Kurniawan Bersama Ketua DPW PAN Jateng Disangka Terima Suap Rp 4,850 Miliar dari Bupati Kebumen dan Purbalingga

Terdakwa diberi sebuah tas berisi sabu yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi. Namun saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang dia ditangkap.

Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.edit