Jepara – Polsek Keling Polres Jepara berhasil menangkap seorang remaja, terduga pelaku perampokan di Desa Kelet Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Pelaku berinisial MA (18).
“Sabtu (27/10), pelaku berhasil diringkus. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya, jelas Kapolsek Keling Iptu Daffid Paradhi mengungkapkan, Minggu (28/10).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perampokan terjadi dan dilaporkan Hartini (60), seorang nenek-nenek ke polisi pada 14 Maret 2018 silam. Korban yang seorang diri di rumahnya, tiba tiba didatangai pelaku.
“Saya baru sadar bahwa saya menjadi korban tindak kejahatan curas ketika pelaku yang tiba-tiba berada dalam kamar rumah saya, ujar Hartini kepada polisi.
Kepada korban Hartini, pelaku menodong, mengancam akan membunuh.
”Jangan bergerak, jangan berteriak dan jangan kemana-mana, jika berteriak maka akan saya bunuh, ucap Hartini menirukan pelaku saat kejadian.
Pelaku yang mengancam korban selanjutnya mengikat kedua tangan, kaki dan menutup mulut korban dengan lakban. Pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menguras seluruh isi barang korban yang di rumah korban.
Dalam perampokan itu, setidaknya puluhan juta dan puluhan gram emas raib dibawa pelaku. Pelaku sendiri ditangkap setelah kepolisian menyelidikinya.edit
















