​Pemilik Toko Besi di Semarang Dituntut 2 Tahun Penjara atas Perkara Penipuan Penggelapan

oleh

Semarang – Eko Yulianto (42), pemilik toko besi UD Yera Besindo di Banyumanik, Semarang dituntut pidana 2 tahun penjara.  Tuntutan dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng kepada majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa. Jaksa menilai, Eko Yulianto terbukti bersalah melakukan penggelapan.
Ceicilia Novita Prameswari, pengacara terdakwa Eko Yulianto mengatakan, kliennya dituntut JPU selama 2 tahun penjara.

“Terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 378 KUHP,” ungkap, Selasa (23/10).

Terpisah, menyikapi tuntutan itu, Jenny Huntoro (46), warga Jalan Sultan Agung 119 Semarang, korban dugaan penipuan mengaku menyerahkan proses hukum ke pengadilan. Jenny Huntoro mengungkapkan, audit yang ditampilkan terdakwa di persidangan bukan audit independen karena auditor tidak melakukan pengecekan dan tidak melibatkan pihaknya dengan alasan tidak bisa akses. Terdakwa dinilainya juga tidak dapat menunjukan bukti lebih bayar kepada pihaknya.

INFO lain :  Walikota Semarang Soemarmo Bantah Terima Fee Hasil Korupsi Kasda di BTPN

“Dengan semua fakta di atas, besar harapan saya agar hakim dapat memutuskan dengan adil. Saya menyerahkan proses hukum kepada pengadilan. Jelas saya terzolimi. Tuhan tidak tidur. Hakim sebagai perpanjangan tangan dari Tuhan. Apapun yang hakim putuskan, hakim bertanggung jawab pada Tuhan,” ungkapnya.

INFO lain :  Kejaksaan Tahan Dirut PDAM Kudus

Dikatakannya, sesuai fakta sidang terdakwa mengakui dirinya memberikan cek di tahun 2014, sedangkan rekening giro ditutup di tahun 2013. Terdakwa juga mengakui adanya mark up nota yang walaupun pengakuannya diberikan kepada bank mandiri untuk pengajuan kredit.

“Selama bekerjasama berlangsung saya tidak pernah mendapatkan laporan keuangan sesuai akte perjanjian kerjasama di notaris Andy Mulyono sesuai pasal 4,” kata Jeny mengungkapkan, jika terdakwa Eko Yulianto merupakan mantan napi di tahun 2006.

Perkara Eko Yulianto, warga Jalan Hollywood Raya A1 Nomor 12 RT 06 RW 04 Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunungpati Kota Semarang diperiksa di PN Semarang. Perkaranya akan dijatuhkan putusa  oleh majelis hakim, Rabu (24/10) hari ini.

INFO lain :  Direktur CV Sumber Cahaya Utama Kemplang Uang Pajak Iklan Rokok Djarum

Eko didakwa menipu dan menggelapkan pada 2012 sampai 2015 di rumah saksi korban Jenny Huntoro di Sultan Agung No. 119 Semarang. Kerugian Jenny Huntoro dalam perkara itu Rp 910.332.500. 

Kasus dugaan penipuan, penggelapan dilaporkan Jenny Huntoro sesuai laporan nomor LP/197/II/2017/Bareskrim tertanggal 21 Februari 2017. Bareskrim lalu melimpahkan penanganannya pada Unit III Subdit II Harda/Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng.edit