Purbalingga – Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga mengungkap dengan cepat kasus dugaan pencurian mobil dengan menangkap pencurinya. Kurang dari 12 jam sejak kejadian dilaporkan, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan, penyelidikan dan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan terjadi pencurian. Pencurian terjadi atas satu unit mobil jenis APV bernomor polisi B-8133-UL di Jalan Yosomiharjo Bobotsari.
“Pencurian terjadi hari Minggu (21/10) sekitar pukul 07.00 WIB,” kata dia di Mapolsek, Senin (22/10).
Informasinya, pencurian terjadi dengan korban Agus Suyanto (56), warga Desa/Kecamatan Bobotsari RT 2 RW 2, Purbalingga. Kejadian terjadi setelah sebelum korban baru saja mengeluarkan kendaraan dari garasi. Korban lalu memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dengan kondisi mesin masih menyala.
Kendaraan ditinggal korban untuk menutup pintu garasi dan mencuci tangan. Selesai cuci tangan, didapati mobil milik korban sudah tidak ada di lokasi semula. Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.
“Anggota polsek yang medapati laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut, kata Kapolsek.
Dalam penyelidikan didapati informasi bahwa kendaraan yang jenis seperti yang hilang dicuri, berada di wilayah Madiraja Kabupaten Banjarnegara. Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian bekerja sama dengan Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan pengecekan.
Setelah dipastikan benar bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil yang dicuri, kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan barang buktinya pada pukul 14.00 WIB. Tersangka yang diamankan yaitu DS (19) warga Desa Mandiraja RT 2 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Atas pengungkapan itu, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri dikenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.edit
















