Tetangga Kos Maling Motor saat Korban Tidur

oleh

Solo – Aparat Polsek Laweyan Kota Solo berhasil meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial IG (29)  warga Pracimantoro, Wonogiri.

Informasi yang berhasil dihimpun, IG diduga mencuri sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi AD 2311 SO, milik Yulinda Putri (18), warga Nguter, Sukoharjo, yang merupakan tetangga satu kos dengan pelaku.

Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, menuturkan, pencurian ini terjadi pada 17 Mei 2018 lalu di tempat kos korban di Kampung Nyaen, RT02 RW04, Pajang, Laweyan, Solo. Tersangka juga tinggal di tempat kos yang sama dengan korban.

INFO lain :  Istri Pak Menteri Turut Diamankan KPK

“Tersangka ini membawa kabur motor saat korban lengah, tidur, lalu diganti pelat nomor palsu,” jelas Kapolsek, Rabu (23/5/2018).

Dikatakannya, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini sebelumnya telah menduplikat kunci motor korban di kawasan Pasar Kembang. Karena tersangka sering kali meminjam motor korban dengan alasan untuk berkerja.

INFO lain :  Pemberian Vaksin COVID-19 Kepada Sejumlah Nakes di Solo Ditunda

“Sering pinjam (motor korban) ternyata pada saat itu ia pinjam untuk menduplikat kunci motor,” bebernya.

Kapolsek menambahkan, selain menduplikat kunci, tersangkajuga mengganti pelat nomor asli dengan bekas pelat nomor yang tergeletak di sekitar indekos dengan nomor AD 4473 XA. Lalu, setelah berhasil membawa keluar motor korban, IG menitipkan motor di halaman parkir Solo Grand Mall.

“Melalui penyelidikan Polsek Laweyan, pada 18 Mei sekira jam 17.00 WIB, tersangka dan barang bukti motor dapat diamankan,” ungkap Kapolsek.

INFO lain :  Bilangnya Pinjam, Motor Teman Malah Digadaikan

Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau kepada warga agar tak mudah mempercayai orang kendati merupakan tetangga. Kompol Santoso juga menyampaikan bahwa masyarakat diminta untuk mewaspadai tindak kejahatan saat bulan Ramadan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Santoso.(edi)