Purbalingga – Polres Purbalingga mengungkap dua kasus pencurian, yakni pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian kabel telepon. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 7 pelaku beserta 17 barang bukti motor curian serrta mobil disita.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, atas kasus pencurian sepeda motor pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku dan 17 sepeda motor berbagai jenis. Polisi juga menyita satu mobil jenis Suzuki Futura.
Para tersangka yang diamankan yaitu SKM (45) warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, WL (38) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, PR (30) dan MN (35) warga Desa Lamuk Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, SP (47) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Polisi juga mengamankan satu orang penadah barang curian berinisial ST warga Rembang, Purbalingga.
“Untuk pelaku curanmor merupakan satu sindikat gabungan antara warga Purbalingga dan Wonosobo. Mereka beraksi sebanyak 4 kali di wilayah Purbalingga, selain itu mereka juga beraksi di wilayah lain eks-Karisidenan Banyumas, Temanggung dan Wonosobo, kata Kapolres, Minggu (21/10).
Untuk kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu pencurian kabel telepon milik Telkom. Pelaku yang diamankan yaitu MY (55) warga Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pelaku diamankan saat dilakukan razia kendaraan di wilayah Kecamatan Kutasari, Rabu (10/10) malam. Dari tangan tersangka diamankan satu unit mobil jenis Xenia putih yang dipakai saat beraksi.
Disita pula darinya, dua karung berisi rambut tembaga masing-masing 25 kilogram dan 50 kilogram, satu gulung lilitan kabel besi sepanjang 70 cm, satu gulung lilitan kabel berisi tembaga 70 cm dan tiga buah tang pemotong kabel.
Atas kasus itu, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.edit
















