Polresta Surakarta Amankan 9 Warga Tersangka Narkoba

oleh

Surakarta Polresta Surakarta berhasil mengamankan sembilan orang karena diduga terlibat kasus narkoba. Tujuh warga Solo dan dua orang warga Karanganyar dan Boyolali. Mereka yang kini ditetapkan tersangka itu disangka penyalahgunaan narkotika.

“Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Solo,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, kemarin.

Sembilan tersangka tersebut yakni, Yakni Eko Listiyono (54) warga Laweyan, Agung Purwadi (55) warga Laweyan, Joko Priyanto (30) warga Karanganyar, Tony Rakasiwi (25) warga Laweyan. Lalu Kurniawan Saputro (50) warga Pasar Kliwon, Hanindyo Putro (45) warga Pasar Kliwon, Sumadi (55) warga Banjarsari, Udy Prasetyawan (55) warga Laweyan, dan Agung Sri Nugroho (35) warga Boyolali.

INFO lain :  Gudang Penggilingan Gula Merah di Gembong Terbakar

Wakapolresta menyebut, dari pengungkapan kasus kesembeilan tersangka tersebut, total barang bukti yang disita 54 gram jenis sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi.

INFO lain :  Bapak Tega Siksa Bayi Sendiri dan Minta Isteri Pulang

“Sembilan tersangka diamankan Polresta dalam kurun waktu selama sebulan terakhir, jelasnya.

Dari penangkapan yang dilakukan, Wakapolresta menyebut, diantaranya berdasarkan pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah karena ditemukan jaringan peredaran narkoba di dalamnya.

INFO lain :  Jelang 2021, Empat Pejabat Harus Pensiun

“Kita akan terus kembangkan kasus, pasti akan berkoordinasi dengan berbagai instansi seperi Lapas, kata Wakapolresta.

Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo, menyampaikan, kesembilan tersangka berstatus sebagai kurir dan pengguna. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun,” imbuhnya.edit