Sragen – Penyidik Polres Sragen menahan Beny Setiawan (48), Kepala Depo CV Mitra Mulia Sragen, yang juga perusahaan agen penjualan minuman merek Aqua. Warga Kampung Purwonegaran 002/ 005, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo itu ditahan untuk kepentingan penyidikan perkaranya.
Beny ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan uang milik kantor tempatnya bekerja. Dia ditahan, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dalam kasus itu, kerugian ditaksir sekitar Rp 121 juta.
“Modus yang digunakan yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang dari klialen yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Nominalnya sekitar Rp 121 juta,” kata Kapolres, kemarin.
Penggelapan uang penjualan Aqua itu diduga dilakukan tersangka mulai bulan juni 2018 hingga bulan juli 2018. Aksinya terbongkar setelah dilakukan audit tim auditor internal CV Mitra Mulia pusat.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan dirugikan Rp 121.625.000. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP. edit
















