Sopir Bus Tersangka Kecelakaan Tewaskan Sekeluarga di Boyolali

oleh

Boyolali – Polres Boyolali menetapkan sopir bus pariwisata MATA Trans sebagai tersangka, kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang sekeluarga di Boyolali. Korban yang pulang dari perjalanan kondangan itu tewas ditabrak bus yang dikemudikan tersangka.

Saat kejadian, bus sendiri diketahui melaku kencang dengan kecepatan sekitar 120km/jam. Hal itu diketahui berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) melibatkan Polres Boyolali, Polda Jateng, Dishub Boyolali, Dishub Surakarta.

Kapolres Boyolali, AKBP AKBP Aries Andhi mengatakan, diduga sopir bus melewati batas kecepatan maksimal hanya 60km/jam. Tapi sopir bus ini menjalankan kendaraannya mencapai 120km/jam.

INFO lain :  Amir Machmud Kembali Pimpin PWI Jateng

“Dari hasil temuan di speedo meter jarum menunjukan kecepatan 120km/jam. Itu salah satu bukti yang tidak bisa dibantah. Sopir bus sudah diamankan di Mapolres Boyolali,” tegasnya, kemarin.

Olah TKP digelar di lokasi kecelakaan maut antara bus Mata Trans dengan Isuzu Panther di jalan Raya Solo-Boyolali,tepatnya di Pertigaan WIKA. Olah TKP dilakukan dengan menggunakan Laser 3D milik Polda Jateng. Alat itu disebut bisa merekam di empat titik mulai dari titik awal kecelakaan,lokasi kejadian,hingga lokasi setelah kejadian.

INFO lain :  Ombudsman Jateng Sebut Ada Potensi Maladministrasi Pengamanan Polisi di Wadas Bener Purworejo

“Hasil ini akan melengkapi pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap saksi,korban dan sopir bus,” jelas AKBP Catur Gatot Efendi selaku Kasubdit Bin Gakkum Polda Jateng.

INFO lain :  Mantan pegawai Zeus Karaoke Dipolisikan Terkait Prostitusi

Hasil penyelidikan Polres Boyolali dari pemeriksaan lima orang saksi, penyidik menetapkan sopir bus MATA Trans bernama Arif Hartanto(46) sebagai tersangka.

Lima orang saksi yang diperiksa tersebut yakni, sopir bus, kernet, warga yang melihat terjadinya kecelakaan. Arif dinilai bersalah karena lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan.edit