Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan tiga orang suporter Persis Solo sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan perusakan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, para tersangka diamankan di Surakarta.
“Diperkirakan masih ada pelaku lain. Kami terus melakukan penyelidikan,” kata Abiyoso, Senin (8/10).
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa terjadi 29 September 2018 lalu ketika usai pertandingan Persis Solo melawan Persibat Batang di Stadion Batang. Saat para suporter itu pulang dan melintas di Semarang, mereka berulah.
Ada 5 bus suporter Persis Solo yang melintas dan sebenarnya sudah dikawal kepolisian. Namun ketika di depan Alfamart Irigasi, Mangkang, Semarang, bus pertama berhenti dan turun kemudian melempari mini market itu dan menganiaya seorang remaja.
Muhammad Sodiq (38) warga Gandekan Kiwo, Surakarta, salah satu pelaku mengaku terporovokasi dengan pelemparan bus di Kaliwungu, Kendal.
“Mulai dari Kaliwungu, kita terprovokasi,” kata Sodiq di Mapolrestabes Semarang.
Meski tidak jelas teriakan apa di luar bus, ternyata mereka emosi dan meminta bus berhenti. Di TKP mini market Alfamart, mereka mengejar remaja bernama Yusuf Ferbiansah (15) dan menghajarnya.
Peristiwa itu tidak berlangsung lama dan tidak sampai ada penjarahan karena kepolisian yang berjaga langsung merapat dan mengamankan situasi. Para suporter itu pun melanjutkan perjalanan dan korban dilarikan ke rumah sakit.
Anggota Polrestabes Semarang dan Polsek Tugu usai kejadian itu melakukan penelusuran. Setelah terkumpul bukti termasuk rekaman CCTV, diamankan 3 orang yaitu Sodiq dan 2 remaja yaitu GA (16) dan AS (18).
“Saya cuma ikut-ikutan aja ngelempar. Saya nggak mukul,” ujar GA.
Kapolsek Tugu, Kompol Davis Busin Siswara menyebut, korban pengeroyokan bukan suporter, melainkan warga biasa yang sedang di lokasi.
“Dia warga biasa pas kebetulan di lokasi,” kata dia.edit















