Rembang – Dua pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang berinisial SA dan W diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jateng. OTT dilakukan atas dugaan pungutan liar (Pungli) atas pelayanan di kantor Dishub, salah satunya tentang uji kir kendaraan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, dalam OTT itu, pihaknya menyita uang Rp 21,2 juta dan empat buku tabungan bersama ATM milik para oknum. “(Pungli) diduga dilaksanakan sejak tahun 2013,” kata Agus, Sabtu (6/10).
OTT dilakukan petugas, Kamis (4/10). Dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti, berupa telepon genggam milik SA dan W. Juga, dokumen terkait pendaftaran, pembayaran, dan pengujian kendaraan. Selain itu, buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.
Agus mengatakan, dalam tugas uji kendaraan, SA merupakan master uji. Sementara, W bertindak sebagai bendahara. Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.30 dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Rembang untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus tersebut, penyidik dari Polda Jateng juga memeriksa 10 orang. Mereka adalah tujuh pegawai Dishub Rembang dan tiga pemohon uji KIR.
OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan pejabat uji KIR Dishub Kabupaten Rembang terkait pendaftaran dan pelaksanaan KIR kendaraan angkutan orang dan barang. Tim petugas Polda Jateng lalu turun tangan dan menemukan 37 Kendaraan melaksanakan KIR, baik berkala maupun baru.
Dalam pembayaran uji KIR, pemohon tidak membayar di loket kasir melainkan langsung ke master uji berinisial SA. Nominal pembayaran bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Angka ini jauh lebih besar dari biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang Nomor 6/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Sesuai Perda, biaya uji KIR untuk kendaraan berjumlah berat bruto (JBB) 0-5.000 kilogram Rp 59.500, biaya untuk kendaraan dengan JBB antara 5.001-10.000 kg Rp 61.500, dan biaya kendaraan dengan JBB diatas 10.000 kg Rp 64.500. Biaya tersebut dirinci dalam beberapa item, di antaranya retribusi, buku uji, stiker samping, serta uji emisi.
“Kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran meski belum menerima uang pembayaran dari pemohon uji, karena pembayaran masih disimpan master uji (SA),” kata Agus.
Saat ini, penyidik dari Polda Jateng masih mendalami aliran pembagian uang hasil pungli tersebut, termasuk ada tidaknya ke pejabat Dinas Perhubungan maupun tingkat lebih atas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Sutarto mengakui, sejumlah pegawainya diperiksa atas kasus itu. Mereka, Kepala Seksi yang menangani uji kir kendaraan, seorang penguji, pembantu penguji dan seorang bendahara atau kasir.
“Malam diperbolehkan pulang, setelah itu Jum’at pagi dilanjutkan pemeriksaannya,” tuturnya.
Diakuinya, selama ini hanya ada satu pegawai yang berhak menandatangani buku uji kir kendaraan. Terkait bagaimana hasilnya nanti, Dishub menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Suwarno, mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait OTT tersebut. Suwarno mengaku, pasca-OTT tersebut, uji KIR sementara tak dioperasikan. Alasannya, tak ada pegawai lain yang memiliki sertifikasi sebagai tim penguji.edit















