Pekalongan – Sosialisasi pencegahan gratifikasi dan bimbingan teknis E-Filling Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) digelar di hadapan 28 anggota DPRD Kota Pekalongan, Kamis (4/10/2018).
Sosialisasi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mencegah terjadinya tindakan korupsi, gratifikasi di lingkungan legislatif.
Dalam kesempatan itu, KPK juga memperkenalkan teknis laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara berbasis elektronik (e-LHKPN) yang sesuai peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran Pengumuman dan pemeriksaan terkait LHKPN.
Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPK tersebut. Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK.
“Ini demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi sangat penting dilakukan di tengah maraknya kasus gratifikasi yang diungkap KPK.
“Sosialisasi yang digagas KPK sangat positif. Sebab, langkah itu diambil untuk menghindari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kini terus dibrangus oleh KPK,” paparnya.
Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Budhi Rustandi mengatakan, penyampaian laporan secara online akan lebih efisien dan tidak memakan waktu. Dikatakannya, pengisian e-LHKPN bisa dilakukan menggunakan aplikasi.
“Tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak,” ujar Budhi.
Pihaknya menegaskan batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat tujuh hari sebelum menjabat dan setelah pensiun. Pelaporan LHKPN wajib bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, terlebih, bagi anggota DPRD yang mencalonkan kembali dan kembali terpilih, harus mengumpulkan LHKPN ke KPU.
“Selambat-lambatnya tujuh hari setelah ditetapkan menjadi calon terpilih,” timpalnya.edit
















