Polres Sragen Amankan Kurir Sekaligus Pemakai Sabu di Jalan Solo-Purwodadi

oleh

Sragen – Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria atas kasus dugaan narkoba. Pelaku diduga merupakan kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di jalan raya Solo-Purwodadi, tepatnya di dukuh Pilangsari Desa Banaran Kecamatan Kalijambe Sragen. Pelaku dibekuk saat akan bertransaksi di lokasi kejadian, Senin (24/09/2018).

Informasi yang dihimpun di Polres Sragen menyebutkan, pelaku bernama Luki Budiarto (42) warga Solo. Lukito diduga sebagai pemakai aktif narkoba jenis sabu. Selain pemakai, Luki juga diindikasi kurir di wilayah Kalijambe Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mengatakan, pelaku selama ini sudah diintai unit operasional Satuan narkoba. Penangkapan pelaku, dilakukan atas informasi adanya transaksi narkoba.

“Melalui penggerebegan, akhirnya pelaku dapat kita amankan, namun sayangnya kita belum dapat menangkap kurir lainnya yang telah mengirim narkoba ini kepada pelaku,“ ujar AKP Joko.

Kepada petugas, Lukito mengakui memperoleh sabu dari salah satu napi asal Solo.

Dalam kasus itu, Lukito dijerat pasal 112 yo 127 UU no 35/ 2009 tentang narkotika. Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah menyita barang bukti, diantaranya satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, satu set bong alat penghisap sabu, pipet berisi serbuk sabu,sebuah korek api, serta Hp.edit