Kudus – Final Piala Dunia 2018 antara kesebelasan tim Perancis dengan Kroasi pada Mingu (15/7/2018) dijadikan ajang perjudian. Sejumlah warga penggila bola diketahui melakukan taruhan atas pertarungan kedua tim.
Aksi judi bola itu terungkap atas ditangkapnya seorang pengepul judi. Pelaku ditangkap karena mengkordinir adanya taruhan judi bola.
Kapolsek Kudus AKP Muh Khoirul Naim mengungkapkan, pelaku, seorang pengepul judi bola yang ditangkap berinisial NH (52). Dia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kudus saat menjalankan aksinya di depan toko TIGA turut Jalan Tanjung No. 3 Desa Kramat Kota Kudus.
“Pelaku ditangkap, Minggu (15/7) sekitar pukul 17.20 WIB sore sebelum pertandingan final Piala Dunia 2918 dimulai,” ungkap dia, Senin (16/7/2018).
Dikatakannya, penangkapan terhadap NH dilakukan, berawal dari maraknya aksi perjudian bola selama momentum Piala Dunia 2018 ini. Sejumlah warga Kudus diketahui melakukan taruhan atas ajang piala dunia.
AKP Muh Khoirul Naim menambahkan, penangkapan terhadap NH dilakukan berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang menyebut, ia seorang pengepul judi. Saat ditangkap, NH tak bisa berkutik.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone merk LG berisi data pemasang judi bola serta uang tunai Rp 750 ribu,” ujarnya.
Pelaku berinisial NH yang menjadi pengepul merupakan warga Dukuh Pucangkerep Desa Kramat Kota Kudus dijerat dengan pasal 303 KUHP. Atas perbuatannya, NH kini telah ditahan dan akan diajukan ke persidangan. (edit)
















