Sertifikat Produksi Pangan Bisa Bantu Perluas Pemasaran

oleh
oleh

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Salah satunya dengan memberikan edukasi pentingnya kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya berupaya menggairahkan kembali para pelaku UMKM dan dunia usaha yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

INFO lain :  Kecelakaan Libatkan Truk Vs Minbus, 2 Nyawa Melayang di Banjarnegara

“Selain kualitas produk, keberadaan SPP-IRT juga sangat penting untuk kelangsungan dan kemajuan usaha,” katanya, Kamis (5/11).

Menurut Eko, alasan sektor UMKM digerakkan kembali karena UMKM telah terbukti menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan, bahkan menjadi penopang ekonomi saat terjadi krisis moneter 1998.

Akan tetapi dengan pandemi Covid-19 ini aktivitas atau gerak pelaku UMKM sangat terbatas, maka perlu terobosan baru agar mereka tetap bisa bergerak namun tidak meninggalkan protokol Covid-19.

INFO lain :  Pegawai Dispendukcapil Solo Jadi Korban Penipuan

Ia berharap, ke depan para pelaku UMKM di Temanggung dapat membuat merek atau produk unggulan lokal Temanggung.

“Sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan bahan baku, tersedia semua di wilayah ini,” ujarnya.

Dikatakan, keuntungan memiliki SPP-PIRT sangat banyak, antara lain sebuah produk yang sudah ber SPP-IRT bisa diterima di toko-toko modern atau swalayan. Satu PIRT bisa digunakan untuk bermacam-macam produk, dan syarat pembuatannya pun sangat mudah dan gratis.

INFO lain :  Apindo Kabupaten Temanggung Sepakati Tuntutan Buruh Tentang Struktur Skala Upah

“Cuma untuk bisa mengajukan pembuatan PIRT harus pelatihan dulu, harus diverifikasi lapangan dulu oleh Dinas Kesehatan untuk dapat diterbitkan rekomendasi. Selanjutnya baru bisa diterbitkan izin PIRT. Syaratnya bawa surat pengantar dari kantor desa, SIUP, KTP, alamat e-mail, atau NPWP jika ada,” katanya.(nun)