Tiga Pembobol Gudang Alat Bangunan di Semarang Diadili

oleh

Semarang – Kasus dugaan pembobolan gudang toko bangunan dilakukan,enam komplotan pelaku. Kasus itu telah berhasil diungkap polisi dengan menangkap tiga orang pelakunya.

Kasus pencurian dengan pemberatan di gudang bahan bangunan di Semarang itu segera disidang atas perbuatannnya. Sementara tiga lainnya, masih diburu petugas kepolisian.

Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, perkaranya dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan Senin 9 Juli lalu.

“Perkara terdaftar nomor perkara 409/Pid.B/2018/PN Smg. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Panji Sudrajat,” ungkapnya, Jumat (13/7/2018).

Dua pelaku, Indarto bin Paijan dan Hadi Pramono alias Pram bin Sumardi disidang terpisah dengan Aris Manto alias Ambon Bin (Alm) Ngadi (berkas terpisah). Sementar tiga lainnya, Noto, Agus Alias Plendus dan Ambon alias Becak belum tertangkap.

INFO lain :  Program Sertifikat Massal di Kendal Dikorupsi. Kades Sidomukti dan 2 Kadus Diadili

Komplotan pelaku beraksi, membobol gudang UD Agung Cipta Mandiri di Komplek Pangkalan Truck Blok AC No .AF 2 Jalan Raya Kaligawe Genuk Kota Semarang pada 25 April lalu. Dalam pencurian itu, sebuah pikap boks Mitsubishi L 300 tahun 2008 hitam silver H 1709 HP berikut surat surat STNK dan buku kir dan beberapa barang lain dalam gudang hilang dicuri.

Diantaranya engsel pintu stainles 3 Inch sebanyak 10 dos yang tiap dos berisi 6 lusin , Siku Lobang Hamertone sebanyak 2 dos yang setiap dos 10 biji, Diamond Wheel atau mata gerinda 40 Pcs, Overval Stailes 3 Inc (kolongan gembok untuk laci/lemari) sebanyak 6 lusin. Tarikan laci 112 terbuat dari besi sebanyak 3 lusin, kuas cat 2,5 inch dari kayu sebanyak 1 Lusin dan lainnya. Pelaku juga membawa kabur digital video recorder CCTV dan STNK dan buku KIR kendaraan Izusu Elf Pick Up putih H 1592 JF.

INFO lain :  Terungkap, Lima Senior Taruna PIP Semarang Tersangka Penganiayaan

Mereka masuk ke dalam gudang UD Agung Cipta Mandiri setelah merusak gembok di pagar pintu depan gudang dengan linggis. Setelah berhasil masuk Noto mengambil pikap boks L 300 dengan merusak instalasi kabel di bawah setirnya.

INFO lain :  Palsukan Surat Bebas COVID-19, Pria ini Ditangkap Petugas Gabungan

“Hadi Pramono dan Indarto dan lainnya mengambil dos yang berisi barang-barang dan memasukkan ke dalam boks kendaraan,” sebut jaksa dalam berkas perkaranya.

Pikap L 300 oleh Noto dijual kepada seseorang bernama Antok (belum tertangkap/DPO) di Bulusari Kabupaten Demak. Mobil tersebut berhasil ditemukan terparkir di jalan masuk taman Marga Satwa Mangkang Kota semarang. Sedangkan barang -barang hasil curiannnya dijual kepada orang yang sama.

Atas perbuatan para pelaku, pihak pelapor Arief Priyono dirugikan total Rp 42.544.400. Tersangka Indarto dan Pram dijerat Pasal 363 Ayat (1), ke-4, ke-5 KUHP. (edit)