Untuk kerugian materiil yang diajukan sebesar Rp635,5 juta, sedangkan immateriil sebesar Rp400 juta, sehingga totalnya Rp1,03 miliar.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Kudus Suhastuti melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Adi Susatyo mengungkapkan bahwa penentuan pemenang lelang tidak hanya didasarkan pada besaran penawaran harga saja.
Akan tetapi, lanjut dia, ada pula persyaratan rekanan subkontrak juga harus dilengkapi dengan SLO.
“Sehingga gugur pada persyaratannya. Akibatnya lelang dibatalkan dan anggarannya dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Berdasarkan materi gugatannya, kata dia, Pemkab Kudus tidak perlu melakukan langkah mediasi yang sebagaimana difasilitasi majelis hakim.















