Ia menegaskan dengan membuang limbah di sungai ini ikut memperparah Rawa Pening.
“Ini bagian dari mempercepat pertumbuhan enceng gondok. Kedua, ini melanggar Perda No 5 tahun 2016 yakni pembuangan limbah ke sungai, bagian yang mereka langgar sendiri,” tuturnya.
Dengan kejadian ini, katanya, nantinya DPRD Kabupaten Semarang akan memanggil dinas terkait.
“Kami akan panggil ke Komisi B,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Wigati Sunu mengatakan, RPH Ambarawa merupakan salah satu RPH yang ada di Kabupaten Semarang. Kemudian, guna mengurangi pencemaran limbah yang ditimbulkan dari kotoran hewan, sudah membangun IPAL sekitar tahun 2012.
“IPAL kita harapkan bisa mengurangi pencemaran limbah yang ditimbulkan dari RPH itu. Namun dalam perjalanannya ada beberapa kendala karena kebetulan lokasi IPAL berada di pinggiran sungai, jadi kalau musim penghujan mulai terkikis sehingga IPAL itu mengalami kerusakan mengakibatkan IPAL tidak berfungsi secara maksimal,” katanya.
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan memperbaiki lagi instalasinya agar limbah tidak mencemari sungai. Selain itu, akan membangun bak penampungan sementara ukuran 3 x 3 meter.
“Kami akan buat bak penampungan sementara ukuran 3 x 3 meter. Nantinya akan dipisahkan antara limbah padat dan cair,” kata dia. (bgs/bgs)














