Kelahiran dekrit tersebut bukan tanpa kompromi. Sukarno berusaha tetap merangkul kelompok Islam dengan menyisipkan kalimat …Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…
Keberadaan kalimat yang menyinggung Piagam Jakarta dalam Dekrit Sukarno hingga kini menimbulkan perdebatan. Sebagian menganggap kalimat tersebut sebatas penegasan bahwa penaskahan Piagam Jakarta turut menjiwai proses penyusunan UUD 1945.
Di sisi lain, tak sedikit kalangan Islam menganggap dekrit tersebut menyiratkan celah kompromi untuk melegitimasikan kembali ‘tujuh kata yang hilang’ secara konstitusional.
Pepesan Kosong
Upaya Masyumi menegasikan penafsiran tersebut berakhir pepesan kosong setelah Sukarno menerbitkan Keputusan Presiden pada 1960, yakni membubarkan Partai Masyumi karena dianggap terlibat dalam upaya pemberontakan.
Eks Masyumi dan orang-orang yang sempat dicap pemberontak oleh Sukarno baru dibebaskan dari penjara setelah kekuasaan beralih ke tangan Soeharto pada 1967)
Banyak aktivis dan tokoh Islam yang menaruh harapan pada kepemimpinan Soeharto. Namun yang terjadi kemudian adalah kontrol politik dan pembatasan ideologi. Selebihnya adalah sejarah. (asa/asa)
Sumber CNN Indonesia
















