Ketuhanan ala Soekarno Versus Kartosuwiryo

oleh

Yudi Latif dalam Inteligensia Muslim dan Kuasa, menilai politik Islam ‘pada kenyataannya masih tetap suram’ meski para pemimpin Islam telah memasuki ruang publik Indonesia merdeka dan terbebas dari cengkeraman pendudukan kolonial.

“Marginalisasi politik atas umat Muslim masih tetap berlangsung, sebagian karena bertahannya hierarki pengetahuan dan nilai-nilai kolonial yang memperkukuh apa yang disebut Edward Said sebagai ‘kekelasduaan yang menyesakkan’ (dreadful secondariness) yang dialami beberapa segmen masyarakat dan budaya,” tulis Yudi.

Seiring pemerintahan Sukarno-Hatta berjalan, embrio pergerakan dan organisasi Islam bermetamorfosis menjadi partai politik –yang beragam– dan melancarkan kaderisasi. Salah satu yang berjaya adalah Partai Masyumi.

INFO lain :  Larangan Iklan Rokok di Internet Didukung Muhammadiyah

Pada Pemilu 1955, perolehan suara Partai Masyumi berselisih tipis dengan Partai Nasional Indonesia (PNI). Dua partai itu saja berhasil menarik hampir 50 persen suara masyarakat Indonesia.

Pamor Masyumi sebagai partai Islam berhasil mengimbangi dominasi kalangan nasionalis-sekuler yang bernaung di PNI.

Partai Masyumi pada masa kemerdekaan menjadi representasi tempat bernaung kelompok Islam modernis yang dalam pengertian lebih halus tetap berusaha menyisipkan ideologi Islam dalam tata negara Indonesia.

Masyumi merupakan pengusul pembentukan kementerian agama –lembaga yang sempat ditolak kalangan sekuler karena khawatir jadi tempat melegitimasi dominasi kalangan Islam. Masyumi juga pernah menjadi partai oposisi yang menolak keras jalur penyelesaian urusan dengan Belanda lewat Konferensi Meja Bundar (1949).

INFO lain :  Resesi Belum Tentu Berujung Krisis

Perolehan Pemilu 1950 mengantar tokoh Masyumi, Mohammad Natsir, menduduki jabatan perdana menteri. Jabatan itu hanya diemban kurang dari setahun karena perselisihan Natsir dengan Sukarno semakin meruncing.

Konstelasi politik saat itu tidak keruan. Penerapan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada akhirnya dimentahkan kembali oleh Sukarno lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

M Natsir merasa sudah sampai pada tahap yang tak bisa lagi diajak kompromi. Dalam pemikirannya, Islam sebagai Dasar Negara, Natsir menganggap bilamana umat berpindah dari Islam ke Pancasila, maka tak ubahnya ibarat ‘melompat dari bumi tempat berpijak ke ruang hampa yang vakum, tak berhawa’.

INFO lain :  Heli MI-17 Bisa Angkut 30 Tentara. Bisa Terbang dengan Kecepatan 250 Km/Jam

Dekrit Sukarno pada dasarnya mengembalikan pedoman negara di bawah payung UUD 1945 dan mengakhiri periode Demokrasi Parlementer di bawah naungan UUDS 1950.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sekaligus menjadi pemutus kebuntuan majelis konstituante yang tak kunjung bersepakat soal dasar negara Republik Indonesia: apakah Pancasila, Islam, atau sosial-ekonomi.