Tegal – Rapat Koordinasi (Rakor) antara PT KAI Daops IV Semarang dengan DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah terkait penggusuran warga belum ada titik temu.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH saat rapat koordinasi dengan PT KAI Daops IV Semarang di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin (6/8/2018).
“DPRD menyayangkan PT KAI yang tidak koordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal terkait rencana penggusuran warga RT 4 dan RT 19 RW 7 Kelurahan Pangungg, Kecamatan Tegal Timur, meskipun itu lahan milik PT KAI” tutur Edi Suripno.
VIP PT KAI Daops IV Semarang, Yosita menyampaikan, penertiban lahan rencananya akan dilaksanakan Senin 3 September 2018 mendatang. Pihaknya mengaku sudah berinvestasi terkait peruntukan mesin bubut dan jalur trek mesin bubut PT KAI pada awal tahun 2019. Lahan tersebut direncanakan untuk ruang bengkel mesin bubut yang akan dikerjakan awal tahun 2019.
“Warga yang tinggal di tanah aset PT KAI tidak pernah ada hubungan kontrak. PT KAI akan memberikan konpensasi kepada warga sesuai ketentuan dari direksi untuk ongkos bongkar bangunan sebesar Rp 250.000 per meter,” kata Yosita.
Sementara, atas masalah itu DPRD berharap adanya pertemuan lanjutan dengan PT KAI dengan pihak Pemerintah Kota Tegal untuk mencari solusi yang terbaik.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal Wakil Ketua Anshori Faqih didampingi beberapa anggota DPRD Kota Tegal lainnya. VIP PT KAI Daops IV Semarang beserta jajaran aset PT KAI Daops IV Semarang, GM PT KAI Tegal, Tukiran Humas PT KAI Tegal, Supraptono.
Sebelumnya, puluhan warga menggerudug gedung DPRD Kota Tegal, mengadu kepada anggota DPRD sehubungan tempat tinggal mereka akan digusur. Wwarga keberatan atas keputusan PT KAI dengan kompensasi Rp 250.000 per meter. nin/edit
















