Pati – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras, Selasa (23/10/2018) malam.
Dalam razianya, ratusan miras dari berbagai merek berhasil diamankan.
“Operasi dilakukan karena banyaknya laporan peredaran miras,” ungkap Sekretaris satpol PP Imam Rifa`i, kemarin.
Razia digelar di beberapa titik lokasi di antaranya, yakni di Kecamatan Kayen sebanyak 6 titik dan mendapatkan tiga botol miras. Sementara di Pati Kota sendiri ada 4 titik yang mendapatkan 100 lebih miras dari 13 merk.
Diakui Imam, penemuan miras yang paling banyak terdapat di kompleks GOR Pesantenan Pati.
“Untuk total miras yang berhasil kami amankan ada 109 miras dari 12 merk yang berbada, ungkapnya.
Tak hanya miras, lanjutnya, dirinya juga menemukan adanya tiga botol miras oplosan di Kecanatan Kayen. Miras itu akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk disita.
Operasi, kata dia, dilakukan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2012 tentang Minuman Keras. Selain itu, sebelumnya juga banyak aduan dari masyarakat, sehingga Satpol PP kemudian bergerak cepat.
Dalam Perda tersebut, imbuhnya, pada Pasal 5 menjelaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang untuk mengedarkan, mengoplos, menjual, membawa, member, menyajikan miras di daerah Pati.edit
















