Gugatan Habib Ali – Tanty ke MK Sudah Teregistrasi

oleh

Tegal – Permohonan perkara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Kota Tegal 2018, Habib Ali -Tanty (Hati) telah diregistrasi hari ini, Senin (23/7/2018).

Pengacara Paslon Habib Ali -Tanty, Petrus Bala Pattyona saat dikofirmasi melalui telepon Senin (23/7/2018) membanarkan, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemohon KH Habib Ali – Tanty sudah mengeluarkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 1/3/PAN.MK/2018 pada Senin, 23 Juli 2018 pukul 09.00 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 dengan registrasi perkara Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018 ditandatangani oleh Panitera secara elektronik Kasioner Sidauruk.

“Untuk sidang perdana masih menunggu pemberitahuan dari MK tetapi diperkirakan pada 26 Juni 2018 mendatang,” kata Petrus.

Berkas Paslon Hati sdh dinyatakan lengkap sejak 16/07/2018 sesuai email dari MK.

“Kita akan buktikan kecurangan pasangan nomor 3 karena sudah menjadi karakternya melakukan kecurangan dalam Pilkada seperti di Brebes dimana Dedy Yon dan Penyelenggara telah dihukum berdasarkan putusan PN Brebes, PT Semarang dan MA sampai PK, tutur Petrus.

Komisioner KPU Kota Tegal, H Thomas Budiono menyatakan siap atas gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Habib Ali – Tanty. “Ya kita siap menghadapi semua,” tutur Agus Wijanarko. nin/edit