Bahwa akibat perbuatannya, pagar pembatas PT RUM dari besi sepanjang 12 meter rusak dan roboh. Pagar utara pos rusak dan tidak berfungsi lagi. Pos Satpam mengalami kerusakan berupa kaca pecah dan hancur, kusen aluminium rusak karena dijebol para terdakwa, serta kerusakan bangunan akibat dibakar.
“Bangunan prasasti PT RUM rusak, berupa genteng-genteng pecah dan rusak, plafon jebol, tembok belakang jebol dan seluruh kaca prasasti pecah dan hancur. Akibatnya, pos dan seluruh barang di dalamnya rusak terbakar. Diantaranya, kursi, meja, lemari, tongkat, borgol, helm, sepatu boat, speaker aktif, Hp, HT, disepenser, payung. Kerugian materiil Rp 605 ribu,” jelas JPU pada sidang yang diikuti pula sekitar 20 an massa dari terdakwa.
Sementara, kasus melibatkan Danang Tri dan Bambang terjadi 13 Januari sampai 14 Maret 2018 saat mereka dengan sengaja, menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. Dengan akun facebook bernama Danang Payjlenk dan Bambang Wahyudi, mereka memposting konten yang berisikan kata-kata / kalimat / tulisan / gambar dan komentar melalui Group SUKOHAJO MAKMUR dan komentarnya.
Tindakan terdakwa Danang dan Bambang yang memposting gambar dan tulisan / kata kata / kalimat yang berisi penilaian secara negatif terhadap barisan tentara. Mencemooh secara kasar barisan tentara yang terdapat di dalam gambar yang diposting. Memperolok ibu-ibu yang mengikuti pengajian sebagai tindakan yang mengundang umpatan dan penyesalan. Serta merupakan penghinaan terhadap PT RUM, dan menghina pemerintah, serta bertindak rasis dengan menyebutkan kata sapaan yang menunjukkan sikap rasis.(edit)















