Tujuh Kali Beraksi, Seorang Jambret Didor . Korbannya Ibu-ibu Bertas Cangklong

oleh

Purbalingga – Kasus penjambretan berhasil diungkap petugas Reskrim Polres Purbalingga dengan menangkap seorang pelakunya. Diketahui, pelaku kerap menjambret di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Pelaku berinisial RE (35) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Rawakele, Kabupaten Kebumen. Saat ditangkap, petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena RE melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kabag Ops Kompol Herman Setiono dan Kasat Reskrim AKP Poniman mengungkapkan, pelaku RE telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dikatakannya, pelaku curas atau jambret berjumlah satu orang dan diamankan setelah teridentifikasi beraksi di wilayah Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

INFO lain :  Pengedar Sabu di Kudus Diringkus

“Dari hasil pengembangan berhasil diungkap enam TKP lainnya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Total, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali, di wilayah Kecamatan Kota, Kemangkon dan Kalimanah dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 20 juta,” kata Kapolres saat jumpa pers, Senin (16/7/2018) .

Kapolres menjelaskan, dari hasil kejahatannya, tersangka menggunakannya untuk membeli sejumlah barang, seperti pakaian. Pakain itu oleh tersangka kemudian dijual kembali.

INFO lain :  Sekda Tegaskan Tidak Pernah Tanda Tangan

Dalam setiap aksinya, tersangka RE selalu mencari sasaran para ibu-ibu yang bertas cangklong.

“Rata-rata korbannya adalah ibu-ibu yang naik motor membawa tas. Tas dijambret dan diambil isinya seperti uang maupun handphone,” katanya.

Ditambahkannya, modus yang dilakukan pelaku berawal dengan mencari sasaran di sejumlah ruas jalan. USai menemukan, tersangka membuntuti korban dengan sepeda motor.

Saat berada di jalan sepi, pelaku mendekati motor korban dan menarik tas miliknya.

INFO lain :  Anak Bunuh Bapak Gara-gara Terganggu saat Nonton Teve

“Korban bahkan ada yang terjatuh. Pelaku biasa melancarkan aksinya pada jam pulang kerja,” jelas kapolres.

Dari pengungkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Vario hitam bernomor polisi R-3614-WV. Sebuah helm hitam, sebuah jaket hitam bertuliskan Muncul Grup. Serta sebuah telepon genggam merek Advan hitam.

“Tersangka jambret dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana selama lamanya 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (edit)