Kasus Dugaan Pengrusakan Aset PT RUM Sukoharjo. Massa Tuntut Terdakwa Dibebaskan

oleh

Keduanya ditahan penyidik Polres Sukoharjo sejak 6 Maret, 15 Maret dipindah ke Rutan Mapolda dan dipindah ke LP Kedungpane sejak 3 Mei sampai sekarang. Kelvin dan Sukemi dijerat pertama Pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.  Kedua dijerat Pasal 170 ayat (1)  KUHP. Atau kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Berkas ketiga, terdakwa Danang Tri Widodo (35), warga Ngambil-Ambil RT 01 RW 02 Nguter, Sukoharjo. Danang ditahan sejak 14 Maret di Rutan Bareskrim Mabes Porlri dan sejak 3 Mei lalu dipinah ke LP Kudangpane.

Keempat, terdakwa Bambang Hesthi Wahyudi (54), warg Dusun Ngepeng,Bendosari, Sukoharjo. Bambang ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 15 Maret dan tanggal 3 Mei dipindah ke LP Kedungpane.

INFO lain :  Rute Batang-Dieng Menjanjikan. Dukung Wisata "Negeri di Atas Awan"

Danang dan Bambang dijerat 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11/ 2008 tentang ITE. Atau kedua, dijerat pasal 45  ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU yang sama. Dan atau ketiga, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf (b) angka (1) UU yang sama serta Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf (b) angka (1) UU 40/ 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Mereka didakwa atas tindakan provokasi, pengurskan yang dilakukannya pada aksi unjuk rasa Jumat 23 Februari 2018 di PT RUM Jl.Raya Songgorunggi – Jatipuro Km.3.8 No.08, Dukuh Plesan, Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo.

INFO lain :  Jumlah Pembimbing Napi dan Tahanan di Jateng Kurang, Satu Petugas Tangani 58 Warga Binaan

“Aksi digelar berbagai elemen, gabungan mahasiswa dan ormas yang mengatasnamakan masyarakat peduli lingkungan,” kata Rohmadi, JPU Kejari Sukoharjo dalam dakwaannya.

Mereka meminta Bupati Sukoharjo mencabut ijin operasional dan menghentikan produksi PT RUM. Alasannya, limbah yang ditimbulkan berupa polusi udara dengan bau yang menyengat sangat mengganggu masyarakat sekitar.

Unjuk rasa digelar tanpa ijin dari aparat dengan memblokade jalan. Mereka yang berada diantara pengunjuk rasa yang menunggu pengumuman pembacaan surat keputusan bupati.

Bupati yang diketahui belum mengeluarkan surat keputusan membuat massa kecewa dan anarkis. Seorang peserta yang mrmbawa besi steger yang diamankan petugas, membuat massa panas.

INFO lain :  17 Industri Kecil Menengah di Boyolali Terima Sertifikat HAKI

Hisbun Piyu lalu naik ke pagar depan dan menarik-narik serta mendorong pagar besi dengan sekuat tenaga. Aksi itu diikuti Kelvin, Sukemi dan lainnya yang sampai kini belum tertangkap.

“Secara bersama-sama, mereka menggoyang- goyang dan mendorong paksa pagar secara berulang-ulang dan mengakibatkan pagar roboh dan rusak,” lanjut JPU.

Dengan besi streger, paving dan alat lainnya,  mereka melempar kaca jendela pos Satpam hingg hancur berantakan. Mereka masuk ke pos Satpam, mengambil buku-buku lalu membakar pos.  Sukemi menambahnya dengan ban dan BBM sehingga api membesar.