Kasus Dugaan Pengrusakan Aset PT RUM Sukoharjo. Massa Tuntut Terdakwa Dibebaskan

oleh

Sukoharjo – Aksi demonstrasi terkait kasus perusakan pabrik rayon PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo digelar dengan tuntutan dibebaskannya tujuh terdakwa yang menjalani proses persidangan. Demonstrasi digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (16/7/2018).

Aksi unjuk rasa diikuti oleh masyarakat terdampak PT RUM bersama mahasiswa. Selain membawa poster tulisan, massa juga membawa keranda mayat berisi pocong. Ini merupakan bentuk kritik telah matinya keadilan terhadap rakyat kecil.

Tampak aparat kepolisian berjaga ketat di depan Kejari Sukoharjo. Massa yang ingin bertemu Kepala Kejari Sukoharjo dilarang masuk ke kawasan kantor. Menurut mereka Kejari telah salah mengajukan tuntutan kepada para aktivis.

INFO lain :  Rute Batang-Dieng Menjanjikan. Dukung Wisata "Negeri di Atas Awan"

“Mereka (terdakwa) telah berjuang melawan pencemaran lingkungan justru dipidanakan. Kami menuntut mereka dibebaskan dari segala dakwaan,” kata salah satu demonstran saat berorasi.

Menurutnya, para aktivis tidak pernah melakukan perusakan terhadap fasilitas PT RUM. Bukti-bukti yang digunakan dalam pengadilan pun dinilai lemah.

Sidang pemeriksaan perkara kerusuhan aksi unjuk rasa di PT RUM Jalan Raya Songgorunggi – Jatipuro Nguter, Sukoharjo dialihkan dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena alasan keamanan. Sidang digelar dipimpin majelis hakim terdiri dari Sigit Haryanto, Ari Widodo dan CH Retno Damayanti.

INFO lain :  Jumlah Pembimbing Napi dan Tahanan di Jateng Kurang, Satu Petugas Tangani 58 Warga Binaan

Tujuh peserta aksi didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara itu. Mereka terbagi dalam empat berkas perkara.

Pertama, Mohammad Hisbun Patu alias ISS (23), warga RT. 01, RW. 04, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara. Atau tinggal di komplek Asrama Polisi Grogol Indah, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo (mahasiswa). Serta Sutarno alias Kece (40), warga Desa Bogangin RT. 002 RW. 001 Lemah Abang, Jumapolo,  Karanganyar (swasta) dan Brillian Yosef Nauval alias Pitik (19), watgaDk. Bandang, RT. 02, RW. 06, Desa Juron, Nguter, Sukoharjo (swasta).

INFO lain :  17 Industri Kecil Menengah di Boyolali Terima Sertifikat HAKI

Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 5 Maret lalu di Rutan Polda Jateng dan kini dipindah ke LP Kedungpane. Mereka dijerat kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua dijerat Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Berkas kedua, terdakwa  Kelvin Ferdiansyah Subekti bin Rudiyanto Subekti (21), tinggal di Dk. Munggur RT. 03, RW. 02, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo (swasta).  Sukemi Edi Susanto alias Benjol bin alm.Sodi Mejo Dimin (35), warga Dk. Brahu RT.001 RW.002, Desa Celep, Kecamatan Nguter,Sukoharjo (petani).