Mantan Sekretaris MA Bantah Tak Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah PA Blora

oleh

Dalam dokumennya, Ida Nursanti menawarkan harga Rp 500 ribu per m2 dengan melampirkan Surat Keterangan Harga Pasaran Umum (HPU) tanah. Namun harga itu tidak sesuai sebenarnya karena senyatanya hanya Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu.

INFO lain :  Investor Asal China Cek Lokasi di Kudus yang Layak Dibangun Gondola

Usai tim pengadaan tanah Mahkamah Agung, Sekretaris MA memilih dan menetapkan tanah Ida dan Dwi di Jalan Raya Blora-Cepu, Desa Seso, Jepon. Karena DIPA awal hanya Rp 2,239 miliar, pengadilan akhirnya mengusulkan penambahan dan disetujui. Pada 30 Mei 2008 dilakukan pelepasan hak dari pemilik tanah kepada PA Blora dengan pembayaran Rp 2,326 miliar. Dwi Entari Rp 729,2 juta, Ida Rp 753,7 juta dan Rp 877,9 juta. Atau sesuai akad Rp 2,242 miliar ke Ida dan Rp 692,7 juta ke Dwi.(edit)