Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

oleh

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

KPU menyatakan aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

INFO lain :  MK Beri Bimbingan Advokat Peradi Jelang Pilkada 2018

“Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019),” ujar Pramono, Sabtu (30/6/2018).

Ditegaskan Pramono, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk “rekan” sesama penyelenggara pemilu.

INFO lain :  Jokowi Resmi Tunjuk Maruf Amin sebagai Cawapres

“KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019),” ujar Pramono.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

INFO lain :  Pemilih Sementara Tembus 1,18 Juta

“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.(edit)