Hingga kemarin, polisi masih mensterilkan lokasi penemuan 20 kantong berisi janin di halaman belakang rumah dukun pijat Yamini. Kawasan yang disterilkan meliputi rumah, halaman belakang, hingga halaman di samping kiri bangunan rumah.
Tersangka Yamini akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (edit)
















