Praktik Aborsi Dukun Pijat di Magelang Dibongkar. Bertarif Rp 2 juta, Aborsi dengan Pemijatan Berkala dalam 1-2 bulan

oleh

Ia mematok tarif ongkos antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali pijat. Yamini tidak hanya menerima pasien yang datang ke rumahnya, namun juga bersedia dipanggil.

Keahlian memijat Mbah Yam, kata Dodik, rupanya merupakan turunan dari ibunya. Sejak dari orangtua yang memang jadi dukun pijat bayi keahliannya diturunkan dari ibunya.

“Di Desa Ngargoretno ada dukun bayi yang lain tapi paling laris dan banyak dicocokin ya Mbah Yam,” ungkap Dodik.

Selain Mbah Yam, polisi menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus praktik aborsi ini. Yaitu pasangan suami istri siri, NH (41) dan M, warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. NH dan M harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka usai mengaborsi janin bayi melalui bantuan dukun pijat Yamini. Jenazah bayi laki-laki mereka ditemukan polisi bersama 20 kantong berisi janin lainnya.
“Jenazah bayi laki-laki yang ditemukan oleh petugas di rumah tersangka Y adalah putra mereka (NH dan M),” jelas AKP Gede Yoga Sanjaya.

INFO lain :  Kecelakaan Karambol di Rembang, Sopir Pikap Tewas

Yoga mengungkapkan, saat ditemukan, bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia. Jasad bayi dililit kain dan diletakkan di ember.

Sesuai hasil autopsi, lanjut Yoga, bayi dengan berat 2,5 kilogram tersebut meninggal dunia karena kehabisan napas. Bayi itu sendiri diduga masih hidup saat diaborsi dari dalam kandungan NH pada Senin (18/6) dini hari.

INFO lain :  Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Satu Tewas Tiga Luka Berat

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Yamini alias Mbah Yam berikut jenazah bayi pada Senin (18/6) malam. Tersangka NH, menurut Yoga, tidak tahu jika bayinya lahir dalam kondisi masih hidup.

“Ibunya tidak tahu bagaimana kondisi bayi saat lahir. Pokoknya dia tahunya begitu lahir Mbah Y bilang sudah mati ya kemudian dia tidak melihat, karena tidak tega,” katanya.

Polres Magelang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui dugaan pelaku lain yang menggunakan jasa aborsi Yamini.

“Kita akan melakukan pengembangan terhadap pasien-pasien lain yang bisa kita duga sebagai tersangka praktik aborsi juga,” jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan 20 kantong berisi janin yang terkubur di halaman belakang rumah Yamini alias Mbah Yam.

INFO lain :  4 Pencari Ikan Diterjang Gelombang Laut. 2 Sudah Ditemukan Meninggal

“Penyelidikan dan pendalaman dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pasti janin hasil aborsi yang terkubur,” terang Hari.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari anak-anak tersangka, tetangga sekitar, dan lainnya.

Sementara kepada polisi, tersangka Mbah Yam sendiri mengaku sudah menjalani praktiknya ini selama 25 tahun. Dia memasang tarif Rp 2 juta. Modus tersangka melakukan aborsi ini dengan cara tradisionil, yakni melakukan pemijatan-pemijatan secara berkala. Praktik aborsi ini bisa dilakukan dalam kurun waktu 1-2 bulan.