Sindikat Penjual Emas Palsu Diringkus di Solo dan Sragen

oleh

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Semua barang bukti juga sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas AKP Supadi.edi

INFO lain :  Polres Karanganyar Amankan 8 Tersangka, 1.000 Lembar Uang Palsu