Sragen – Mitakul Huda alias Takul (34) warga Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Tanon, Polres Sragen. Aparat Polsek Tanon berhasil meringkus Takul setelah terbukti menjadi pelaku pencurian sepeda motor serta barang berharga lainnya pada Sabtu (26/5/2018).
Informasi yang berhasil dihimpun, Takul telah aksi pencurian di rumah korban Sudarno (45) warga Dukuh Pengkruk, Desa Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Sragen, belum lama ini.
Dari rumah korban, tersangka Takul berhasil menggasak sepeda motor, handphone, uang hingga total kerugian senilai Rp 20 juta.
Kapolsek Tanon AKP Heru Budiharto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di wilayah Desa Sambiduwur Kecamatan Tanon, Sragen.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian dengan itu sendiri terjadi seminggu yang lalu, Sabtu (19/5) saat korban Sudarno dan seluruh keluarganya sedang sholat taraweh di masjid.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mitakul Huda alias Takul (34) warga Sambiduwur Kecamatan Tanon Sragen. Menurut AKP Heru, tersangka diketahui masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga milik korban dengan cara memanjat dan masuk melalui atap rumah, membuka genteng kemudian mematahkan kayu reng untuk jalan masuk.
“Saat ditangkap petugas, pelaku mengakui bila seluruh perbuatan tindak pencurian tersebut. Tersangka mengaku telah mengambil tiga buah Handphone, uang dalam dompet di atas TV sebesar Rp.1.65 juta, lalu mengambil kunci kontak dan sepeda motor Honda Vario 150. Pelaku kemudian keluar rumah, dengan cara membuka pintu samping yang hanya dikunci grendel, lalu menuntun keluar dan membawa barang curiannya ke arah Kabupaten Kudus,” terang Kapolsek Tanon.
“Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolsek Tanon. Selain memeriksa pelaku, petugas juga mengamankan barangbukti hasil tindak kejahatan pelaku yang dicuri dari rumah korban,” terang dia.(edi)
















