Sebulan, 6 Orang Tewas Kena Setrum Tikus

oleh
oleh

SRAGEN – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku prihatin dengan fenomena setrum jebakan tikus di persawahan yang sejauh ini sudah menewaskan enam warga.


Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses pidana bagi pemilik sawah pemasang jebakan tikus yang menyebabkan meninggalnya warga.


Pernyataan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika melakukan sosialisasi Covid-19 di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Selasa (12/5/2020).

INFO lain :  Senggolan Motor di Pati,Pemotor Tewas dan Luka Parah


Dia mengatakan dalam catatannya selama kurun waktu sebulan sudah ada enam warga Sragen meninggal dunia akibat kesetrum jebakan tikus beraliran listrik di sawah.

Ironisnya, ia menyebut dari enam orang yang meninggal adalah orang yang memasang sendiri listrik tersebut. Namun kebanyakan yang meninggal adalah orang yang tidak tahu apa-apa atau bukan pemilik.

“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian dan bersepakat bahwa memasang setrum di sawah melanggar undang-undang. Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku,” paparnya.

INFO lain :  Tahun 2018 Jamaah Calhaj Bertambah 475. 34.112 Calon Haji Terbang dari Solo


Guna mengantisipasi hal tersebut Yuni memohon perhatian seluruh petani agar tidak lagi memasang listrik di sawah agar tidak ada lagi korban jiwa.
Yuni juga meminta kepada para Kades agar menyampaikan kepada warganya terkait pemasangan listrik di sawah yang telah memakan korban jiwa dan pelarangan pemasangan listrik.

INFO lain :  Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Minuman Keras


Rentetan kasus kematian petani di Sragen akibat kesetrum perangkat jebakan tikus di sawah juga menuai reaksi keras dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.


Orang nomor satu di jajaran Pemprov Jateng itu menegaskan melarang keras penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik.


“Kami tegas melarang penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik. Kami tegaskan perangkap tikus dengan listrik dilarang!,” paparnya

Sumber : Joglosemarnews