Pati – Pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan di wilayah Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berhasil diringkus, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang diketahui berinisial AK (37) asal Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus ini ditangkap warga selanjutnya diamankan petugas kepolisian Polsek Sukolilo saat tengah patroli saat mencoba melakukan perbuatan penjambretan di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa percobaan penjambretan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka yang diketahui berinisial AK (37) warga Desa Japan Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Menurut dia, kejadian ini berawal ketika korban pulang dari berbelanja di pasar Prawoto dengan memboncengkan ibunya. Saat itu pelaku mendekati korban kemudian merampas kalung milik korban.
Saat itu korban spontan berteriak minta tolong dan berupaya mengejar pelaku yang mana teriakan korban didengar warga sekitar.
“Teriakan korban ini terdengar warga sekitar, sehingga saat itu juga warga yang mengetahui langsung datang, pelaku yang terburu buru akhirnya menabrak pembatas jalan dan terjatuh kemudian nyaris dihakimi massa. Beruntung anggota cepat datang ke lokasi. Sehingga pelaku yang sudah sempat dihajar massa ini berhasil diamankan petugas dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukolilo,” terang Kapolsek Sukolilo, Iptu Supriyono.
Menurut dia, aksi pelaku ini tergolong nekat. Lantaran dilakukan di ruas jalan yang padat penduduk dan ramai dilalui pengendara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sukolilo,” sambung Iptu Iptu Supriyono.
“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pidana pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,”imbuh Iptu Supriyono.(edi)
















