Polres Banyumas Tangkap Dua Pedagang Petasan dan Sita Puluhan Ribu Mercon

oleh

Banyumas – Aparat Satreskrim Polres Banyumas meringkus dua pedagang petasan dan menyita puluhan ribu mercon dari berbagai ukuran. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial WRN berusia 29 tahun dan ADS berusia 43 tahun.

Dari tangan tersangka WRN berhasil disita enam dus atau bal masing-masing berisi seribu lempeng bungkus kecil dengan jumlah 10.000 batang petasan kecil jenis cengisan, 230 bungkus kecil petasan jenis yang sama, dan satu renteng berisi 102 buah petasan jenis leo  diameter 9,84 inchi x 6 cm.

Sedangkan dari tangan tersangka ADS, disita tiga dus bal masing-masing berisi seribu lempeng/ bungkus kecil dengan jumlah 10.000 batang petasan kecil jenis cengisan ukuran 4 cm x 0,5 cm dan 840 bungkus kecil petasan jenis dan ukuran yang sama.

INFO lain :  Pemancing Ikan di Pantai Pungkruk Mororejo Mlongo Jepara Temuka  Sesosok Mayat

Untuk modus, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang kelontong dan menjual petasan jenis Leo dan jenis Cengisan di warung milik pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nopol R-3208-TS tahun 2008 warna merah.

“Anggota kami mengamankan seseorang yang kedapatan membawa mercon. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan,” Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun belum lama ini.

Lebih lanjut AKBP Bambang menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

INFO lain :  Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng Banyumas

Kepolisian setempat berupaya melakukan pengembangan penanganan kasus itu untuk mencari rumah yang dijadikan tempat produksi petasan. Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, petasan tersebut diperoleh dari daerah Tegal yang didistribusikan melalui jasa kurir sehingga pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap tempat produksi mercon.

INFO lain :  Gudang PT Mekar Armada Jaya,Karoseri New Armada di Magelang Terbakar

“Ini komitmen kami untuk mewujudkan suasana Ramadhan yang kondusif. Setiap ada kegiatan yang meresahkan masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti agar berdampak pada hak-hak masyarakat lainnya,” katanya.

Saat ditanya Kapolres Salamun, ADS mengaku baru pertama kali berjualan petasan hingga akhirnya ditangkap petugas. “Saya sebelumnya jualan pakaian, baru kali ini coba-coba jual petasan,” katanya.

Ditambahkannya, pengamanan terhadap para tersangka merupakan salah satu komitmen jajaran polres Banyumas untuk senantiasa menciptakan Banyumas yang aman dan kondusif.

Karena itu, Polres Banyumas, lanjutnya, masih terus mengupayakan pengembangan terkait rumah produksinya.