“Jadi segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang meresahkan pasti akan kami akan tindak lanjuti agar tidak berdampak terhadap hak-hak masyarakat yang lainnya,” imbuh dia.
AKBP Bambang Yudhantara Salamun menambahkan, tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari luar kabupaten Banyumas yaitu daerah Tegal.
Untuk itu, Ia berharap kepada seluruh masyarakat jika menemukan peredaran petasan jenis itu atau menemukan rumah produksinya agar segera melaporkan kepada pihaknya agar ditindak lanjuti.
“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun”, tandas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.(edi)
















