Polres Banyumas Tangkap Dua Pedagang Petasan dan Sita Puluhan Ribu Mercon

oleh

“Jadi segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang meresahkan pasti akan kami akan tindak lanjuti agar tidak berdampak terhadap hak-hak masyarakat yang lainnya,” imbuh dia.

INFO lain :  Pemancing Ikan di Pantai Pungkruk Mororejo Mlongo Jepara Temuka  Sesosok Mayat

AKBP Bambang Yudhantara Salamun menambahkan, tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari luar kabupaten Banyumas yaitu daerah Tegal.

Untuk itu, Ia berharap kepada seluruh masyarakat jika menemukan peredaran petasan jenis itu atau menemukan rumah produksinya agar segera melaporkan kepada pihaknya agar ditindak lanjuti.

INFO lain :  Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng Banyumas

“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun”, tandas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.(edi)