Sementara itu, dalam konferensi pers hari ini, Kapolres menunjukan barangbukti yang digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yakni diamankannya satu pucuk senjata api rakitan jenis FN 9 mm made in Jerman berikut magazin hitam.
Serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putg chrom. Empat butir amunisi FN caliber 9 mm, 5 butir amunisi revolver caliber 5.6 mm, 1 buah helm merk ARL, satu buah jaket warna abu abu merek vuchanich, sepasang sandal merk carvil.
Sepasang sarung tangan merek exterm trail, sebuah tas ransel warna hitam merk Polo Cavalo, sebuah celana jeans merk cardinal dan kaos, kesemuanya disita dari Khumaidi alias Agus Bondan.
“Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana, subsider pasal 365 pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 19951 dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara,” kata Kapolres. (edi)
















