BLORA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, menahan Ida Nursanti, tersangka korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora tahun 2008, Senin (30/4/2018). Ida ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan perkaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yulitaria melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dafit Suriyanto Daris Warsito Enoch.
Ida Nursanti, advokat di Blora itu pada Jumat (27/4/2018 lalu sempat dipanggil penyidik namu mangkir dengan alasan sakit. Senin (30/4/2018) kemarin akhirnya, ia datang memenuhi panggilan penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya, tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora akhirnya ditahan. Tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit (RS) Permata, Kota Blora pukul 17.14 WIB.
Tersangka lalu dibawa dengan mobil Toyota Innova hitam berplat merah bernomor K-3-E, dan satu mobil Toyota Avanza juga berplat merah untuk kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB, Kota Blora.
Proses hukum kasus korupsi pengadaan tanah kantor PA Blora terjadi pada 2008 telah dimulai 2010 dengan ditetapkannya sejumlah tersangka. Setelah bertahun-tahun mandek, bahkan hilang Sprindik perkaranya, pada September 2017 lalu penyidikannya kembali dibuka.
Setelah menahan tersangka Ida Nursanti, penyidik masih menyisakan dua tersangka lain yang belum ditahan. Keduanya, Mukhidin, Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Riyanto seorang Panitera di Pengadilan Agama Blora.
Mereka dinilai melakukan mark uppembelian tanah untuk kantor PA Blora seharga Rp 470.000 per meter persegi. Padahal, harga tanah lain yang letaknya berdekatan dengan lokasi tersebut Rp 250.000 per meter persegi. Ditemukan penyimpangan selisih harga senilai Rp 1,3 miliar.(edi)















