Pabrik Brangkal di Tegal Digerebek, Ribuan Liter Miras Disita

oleh

Tegal – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tegal menggerebek sebuah tempat pembuatan minuman keras (miras) di Desa Gumayun Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, Senin (23/4/2018). Ribuan liter miras diamankan.

‎Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik. Salah satunya di sebuah bangunan semi permanen yang berada di RT 10 RW 04. Di lokasi ini, petugas mendapati puluhan drum berisi bahan baku dan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi miras dari limbah pabrik gula.

Setelah memeriksa seisi bangunan, petugas kemudian memasang garis polisi (police line). Selain itu, dari sejumlah lokasi pembuatan yang digerebek petugas juga menyita puluhan jeriken dan botol mineral ukuran 600 mililiter berisi miras jenis brangkal yang sudah diproduksi. Jumlah miras yang siap edar itu diperkirakan mencapai ribuan liter.

INFO lain :  4 Daerah Dilintasi Proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi

“Penggerebekan dilakukan di 18 tempat pembuatan miras yang seluruhnya berada di Desa Gumayun. Langkah penegakan hukum ini untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan miras,” kata ‎Kepala Satreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo.

Bambang menjelaskan, pabrik miras ini termasuk home industri dan sudah berlangsung puluhan tahun. Izin produksi, sebenarnya untuk obat-obatan pertanian, namun oleh masyarakat yang menggunakannya untuk membuat miras.

Tempat pembuatan miras yang digerebek itu tidak memiliki izin produksi dari dinas terkait. Dalam sekali produksi, tiap tempat produksi yang menempati bagunan semi permanen dan rumah rata-rata memproduksi miras sebanyak 30 liter.

INFO lain :  Mantan Kepala Intelijen Jadi Buronan

“Selain kita police line dan mengamankan miras yang sudah jadi, kita juga akan bekerjasama dengan pemda (pemerintah daerah) untuk mencari solusi bagi warga yang bekerja di industri rumahan ini,” kata dia.

Polisi menggerebek sejumlah tempat pembuatan minuman keras (miras) di Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Miras jenis brangkal itu dijual hingga luar daerah.

‎Di tiap tempat pembuatan, terdapat drum-drum untuk menyimpan bahan baku yakni limbah dari pabrik gula dan menampung miras yang sudah jadi. Miras dibuat dengan bahan bakunya dari pabrik gula.

INFO lain :  Pelatihan Kepada Linmas di Pekalongan Jelang Pilkada 2018

“Ditempatkan di drum, dibakar, dan disuling. Hasil penyulingan itu yang dijual sebagai miras,” kata seorang petugas.

‎Salah satu pemilik tempat pembuatan miras yang didatangi petugas, ‎Wati, mengaku baru tiga tahun membuat miras dari limbah tebu. Menurut Wati, selain di wilayah Kabupaten Tegal, miras jenis brangkal yang diproduksi dijual hingga ke Kabupaten Brebes.

“Ada yang dijual ke orang Brebes,” ucapnya. (edi)