Polres dan Satpol PP Brebes Sepakat Jaga Kamtibmas

oleh

Brebes – Kepolisian Resor (Polres) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Brebes sepakat menangani masalah penanganan pengemis, gelandangan dan orang-orang terlantar (PGOT) bersama.

Penanganan dilakukan bersama baik dari penertiban maupun pemantauan. Tak hanya soal PGOT, kesepakatan juga dilakukan di bidang lain terkait ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Sugiarto menyampaikan, PGOT adalah salah satu aspek timbulnya kejahatan. Oleh karena itu koordinasi dan penanganan PGOT perlu dilaksanakan sehingga timbul kesepahaman dan kerjasama yang baik dalam penanganan PGOT tersebut.

INFO lain :  Razia di Tempat Hiburan Malam di Rembang Cari Oknum Polisi Karaoke

“Tujuan utama agar Kabupaten Brebes terbebas dari PGOT dan terwujudnya ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Brebes,” kata Kapolres dalam Rapat Koordinasi masalah Kamtibmas yang digelar di aula Mapolres Brebes, Rabu (18/4/2018).

Rakor dihadiri Kapolres Brebes, Kasatpol PP Drs Budhi Darmawan, Kepala Dinas Sosial yang diwakili Kabid Rehabsos Dra. Mutamimah, pengurus Yayasan Bina Lestari. Rakor diikuti penandatangan kesepakatan bersama sebagai tindak lanjut. Kerjasama digelar dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Brebes.

INFO lain :  Diduga Bunuh Diri, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Sungai Brebes

Kepala Satpol PP Drs Budhi Darmawan menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut gembira adanya MoU antara Polres dan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dalam hal ini Satpol PP terkait penanganan Kamtibmas salah satunya yakni keberadaan PGOT.

INFO lain :  Pemkab Batang Minta Pendampingan KPK

“Kerjasama ini diharapkan dapat membuahkan hasil sehingga terwujud masyarakat yang tentram khususnya dalam kamtibmas diwilayah Kabupaten Brebes,” kata Budhi Darmawan.

Selain PGOT, salah satu point yang tercantum dalam kerjasama tersebut adalah tentang Pembinaan dan pengawasan fungsi tentang ketertiban umum diantaranya PGOT, anak Punk dan tempat-tempat hiburan hiburan. (edi)