Pabrik Miras di Majenang Cilacap Digerebek Polisi

oleh

Cilacap – Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap berhasil menyita puluhan liter minuman keras (miras) siap edar dan bahan pembuat miras dari sebuah rumah, pabrik miras oplosan Desa Sindangsari Majenang Cilacap. Pengungkapan itu dilakukan dalam operasi kepolisian yang ditingkatkan dalam razia Pekat.

Di rumah milik WRD (53) itu diketahui digunakan sebagai tempat memproduksi miras oplosan. Petugas menyita puluhan liter miras oplosan serta beberapa bahan pembuat miras oplosan diantaranya alkohol murni dan pemanis buatan yang dicampur dengan rum atau aroma pengharum.

Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto mengatakan, pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama Gingseng. Miras itu dibuat dari air putih campuran dengan alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan dan pemanis buatan serta aroma menthol.

INFO lain :  Bocah Tewas Ditabrak Mobil di Tol Pemalang-Batang

“Minuman keras oplosan tersebut dikemas dalam plastik ukuran 1 liter dan dijual Rp 20 ribu perliternya” kata Kapolsek, Rabu (18/4/2018).

INFO lain :  Polda Jateng Pastikan Tidak Ada Warga Wadas yang jadi Tersangka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julainto mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengatisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras. Operasi terhadap miras akan terus dilakukan secara terus menerus dangan skala luas.

INFO lain :  Sebelum Diamankan di Medan, Hana Hanifah Terima Uang Rp20 Juta

Kepada mayarakat pihaknya berharap bisa berkontribusi, ikut memberantas peredaran miras baik memberikam informasi ataupun tidak membeli miras.

“Kami akan terus lakukan opersai terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulakan korban jiwa” kata Kapolres. (edi)