“Sekarang disepakati. Syarat pencairan tidak perlu surat keterangan kerja, tandatangan Erna (Departemen Personalia, Ernawati SP). Cukup putusan pengadilan. Semua karyawan baik ada kuasa atau tidak yang iurannya dibayar sampai Oktober 2011, berhak mencairkan JHT nya,” kata perwakilan dinas yang diamini para pihak.
Diketahui, pasca kepailitan Njonja Meneer dan ditengah pengurusan kurator, BPJS telah mengeluarkan dana hak JHT bagi ratusan mantan buruh. Sejak awal Maret lalu pencairan dilakukan dan hingga kini terus berjalan.
Dari 1.000 an buruh, lebih dari 500 orang telah mengajukan pencairan dan memperoleh pencairannya. Setiap orangnya rata-rata mendapat Rp 12 juta sampai Rp 14 juta. Total menurut hitungan, lebih dari Rp 5 miliar telah dicairkan. (edi)















