Semarang – Kasus dugaan pembutan pil PCC di Kota Semarang segera disidangkan. Sebanyak 12 buruh pabrik pembuatan pil PCC di Jalan Halmahera No. 27, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang yang dijadikan tersangka segera diadili.
Ke-12 orang yang ditetapkan tersangka dan akan diadili itu, yakni Hartoyo (warga Bekasi), Achmad Sutanto (warga Kudus), Ristono alias Tono (Pemalang), Sutrisno (Rembang), Suroso (Rembang), Panuwi (Rembang). Kriswanto alias Kris (Pemalang), Dede Ade Ridwan (Tasikmalaya), Ade Ruslan (Tasikmalaya), Jaenal Abidin (Semarang), Budi Prawoto (Ponorogo), Heri Sasongko (Pacitan). Mereka ditahan penyidik sejak 4 Desember 2017.
Dalam berkas perkaranya, para tersangka bersama Ronggo Sri Anggono alias Ronggo, Djoni anak dari Bambang (keduanya berkas terpisah) sejak Juli 2017 sampai 3 Desember 2017 di TKP disangka memproduksi pil PCC Pil Carnophen Zenith.
Kasus diungkap saat petugas dari BNN mendapatkan informasi adanya pabrik trihex di TKP. Rumah itu diduga juga menyimpan prosekutor yang sudah beroperasi lama sejak awal tahun 2017. Bersama tim Ditresnarkoba Polda Jateng, Minggu 3 Desember 2017 petugas menggerebek.
Diketahui Djoni dan Ronggo sepakat memproduksi pil dengan modal dari Djoni Rp 300 juta. Keduanya menyewa rumah di TKP milik Rossyana Mulyana dengan jangka waktu 24 bulan sejak 1 Desember 2016 sampai 1 Desember 2018 biaya Rp 200 juta.
Ronggo merekrut karyawan yaitu ke-12 tersangka. Dengan peran masing-masing, keduanya mengajari cara meracik pembuatan pil.
Semua pekerjaan termasuk mengemas dilakukan para tersangka dengan saling membantu. Atas produksi itu, Djoni menjual perkartonnya seharga Rp 21 juta. Pil dijual ke sejumlah pihak ke beberapa daerah di Indonesia.
Para tersangka sendiri yang tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian itu menerima upah antara Rp 3 juta samoai Rp 7 juta.
Atas perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkaranya telah dilimpahkan penuntut umum Kejati Jateng ke pengadilan untuk disidangkan.
“Perkaranya sudah dilimpahkan dan masuk ke pengadilan. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. (edi)















