Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Tersangka.  PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi

oleh

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Seperti diberitakan, Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Kasus Korupsi Century yang diajukan Masyarakat Antik Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK, Senin kemarin.

MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.

INFO lain :  Tuntutan Jaksa Rendah, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan

“KPK dianggap menghentikan penyidikan Kasus Century secara tidak sah,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI.

KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Bank Century, dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan. Hakim Efendi Muhtar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

INFO lain :  Akui Damai, Rektor Unnes Cabut Laporannya Ke Polda Jateng

Memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

INFO lain :  PPHP E-Mading Kendal Akui Dipaksa PPTK

“Tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin yang layak segera menjadi tersangka baru adalah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya yaitu : Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi , Miranda Gutom , Raden Pardede, dll.

“Kami akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru, dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” tegas Boyamin.(edi)