Pengedar Sabu di Tegal Diamankan Usai Transaksi

oleh

Tegal – Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota berhaisl mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang pelaku. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,92 gram , hp serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.

“Pelaku berinisial AH (33) warga Kergon Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Penngungkapan dilakukan anggota Satesnarkoba Polres Tegal Kota. AH diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Martoloyo Panggung Kota Tegal, Senin (02/4) sore,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasatnarkoba AKP Nasoir, Kamis (5/4/2018).

Nazoir mengungkapkan penangkapan dilakukan anggota berdasarkan informasi tentang adanya transaksi barang sabu tersebut.

INFO lain :  Penjual Pil Koplo Dextro di Pekalongan Ditangkap Polisi
INFO lain :  237 Hewan Ternak Terindikasi Terinfeksi PMK

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, tersangka kami ringkus hendak mengedarkan sabu,” terangnya.

Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,92 gram yang dibungkus di plastik kecil. Selain itu juga handphone merk Nokia serta uang tunai Rp 1,7 juta dan sebuah isolasi.

INFO lain :  3 Perusahaan Jadi Klaster Baru, Ini Harapan Apindo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres dan dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.edi