Penjual Pil Koplo Dextro di Pekalongan Ditangkap Polisi

oleh

Pekalongan – Seorang remaja berinisial R (19), warga Dusun Situmpeng RT 06 RW 06 Desa Serang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang diamankan atas kasus dugaan pidana. Buruh serabutan itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pekalongan Kota karena diduga menjadi pengedar pil koplo.

Polisi menangkap R di SPBU Bremi Jalan Gajahmada Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Rabu (31/10) siang bersama sejumlah barang bukti pil koplo. Tersangka diamankan personil Polsek Pekalongan Barat karena diduga mengedarkan atau menjual Dextro Methorphan (DMP) tanpa keahlian dan tanpa ijin.

“Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus obat Dextro berupa pil warna kuning, masing-masing bungkus berisi lima butir dan uang tunai sebesar Rp 24 ribu hasil penjualan,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Hanafi Umar, Kamis (1/11).

INFO lain :  Xenia Tabrak Tronton, Dua Orang Penumpang  Tewas Tergenjet Bodi Mobil
INFO lain :  2 Korban Tenggelam di Pantai Glagah Kulon Progo DIY Dimakamkan

Dijelaskannya, penangkapan bermula atas laporan masyarakat mengenai adanya jual beli pil kopli di lingkungan oleh tersangka. Disampaikan pelaku sering melakukan transaksi obat daftar G dengan melibatkan anak-anak remaja.

INFO lain :  Kasir Toko Besi Tewas Dibunuh Ditemukan Setengah Telanjang di Ladang Boyolali

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi sedang ada transaksi obat daftar G selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kompol Hanafi.

Atas kasusnya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa keahlian dan tanpa ijin edar,” jelas dia.edit