Timpora Kecamatan di Jateng Mulai Dibentuk

oleh

Bupati Pemalang Junaedi menyatakan pembentukan tim pora di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan aktivitas orang asing di Pemalang yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Karena keterbatasan di Imigrasi maka membutuhkan kita. Camat sebagai ujung tombak karena yang tahu wilayah. Ini juga melibatkan dari Koramil dan Polsek,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keimigrasian Kemenkumham, Ronny F Sompie mengatakan, latar belakang dibentuknya Timpora adalah karena perintah UU nomor 6 tahun 2011. Dalam Pasal 6 disebut, Kemenkumham diberikan amanah membentuk tim pengawasan orang asing terkait kimigrasian di Indonesia.

INFO lain :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Satlantas Polres Tegal Kota Dites Urine

“Dalam Pasal 197,198, 199 Permen nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu diatur. Keanggotan Timpora berasal dari unsur pemerintah baik pusat atau daerah, Pemda yang terkit dengan pengaws orang asing. Misal bea cukai terkait pengawasan barang, unsur intelejen di Kodam, Polri ada di intel, Angkata Laut, BNN daerah provinsi, BIN daerah ada Kabinda. Unsur lain Kesbanpol akan awasi tentang lembaga sosial masayarakat atau asing, termasuk Disdukcapil,” jelas dia.

INFO lain :  Bupati Jepara Gugat Praperadilan KPK Soal Kasus Suap Hakim PN Semarang

Selain perintah UU, kata dia, semangat dibentuknya Timpora yakni terkait kesiapan program Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan investasi pemerintah yang dikawal dan diantisipasi dari sisi keamanannya.

“Ini terkait juga kebijakan MEA. Modal, investasi yang perlu diantipasi, termasuk kebijakan bebas visa kunjungan. Itu yang diantisipasi. Antara pemasukan pendapatan ketika wisatawan datang, ternyata membuntuhkan pengeluaran “chost” besar terkait pengawasan dan pengamanan. “Chost” itu sehingga bisa seimbang, maka dibentuk Timpora,” kata Ronny.

INFO lain :  Potensi Migas di Jateng Jangan Sampai Bocor

Ronny menambahkan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran terkait keimigrasian. Diantaranya yang sering terjadi adalah ‘overstay’ atau terlampauinya masa berlaku ijin tinggal atas visa. “Belum lagi pemalsuan paspor, visa, itu akan diketahui saat melintas.

Penyalahgunaan ijin, juga menjadi modus operandi yang terjadi. Pelanggaran lain tidak membawa dokumen, paspor, ijin tinggal, paspor. Selain memproses secara hukum kami juga melakukan tindakan adminitrasi lain,” kata dia. edi