Pemalang (Infoplus) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah sebelumnya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh wilayah Jateng. Timpora sementara dibentuk di tingkat kabupaten dan kota dan tahun ini direncanakan terbentuk tingkat kecamatan serta desa.
Di Pemalang, Timpora dibentuk Kantor Imigrasi Klas II Pemalang untuk tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Pembentukan tim ini disebut merupakan yang pertama di Jateng.
Timpora itu akan melibatkan perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Pengukuhannya dilakukan Bupati Pemalang, Junaedi di Hotel Regina Pemalang, Kamis (22/2). Selain petugas dari Imigrasi, Timpora Pemalang juga beranggotakan camat di 14 kecamatan.
“Timpora kecamatan yang dibentuk Kantor Imigrasi Pemalang bersama Pemkab Pemalang ini merupakan yang pertama di wilayah Jateng. Saya ingin berterimakasih kepada bupati dan jajarannya, karena ikut turun langsung dan yang mengawali pembentukan tim pora kecamatan pertama di Jateng,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Ibnu Chuldun.
Dikatakan Ibnu, bersama pemerintah daerah, Timpora diharapkan bisa bersinergi dan kerjasama dalam tugas pengawasan terhadap pergerakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Jawa Tengah.
“Ini menjadi sinergi dalam melakukan pengawasan orang asing di Pemalang. Setelah ini akan dilakukan rapat tim pora dan langkah-langkah,” ujarnya.
Ibnu berharap pembentukan tim pora kecamatan juga segera dilakukan di kabupaten dan kota lain di Jateng. Apalagi langkah pengawasan terhadap aktivitas orang asing harus semakin ditingkatkan seiring adanya kebijakan bebas visa yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Saya sudah minta Divisi Imigrasi agar daerah-daerah lain juga segera mengikuti langkah yang sudah dilakukan di Pemalang,” tandasnya.
Kepala Imigrasi Klas II Pemalang Supartono menambahkan, pembentukan Timpora Kecamatan untuk meningkatkan koordinasi dan penguatan pengawasan orang asing di kecamatan-kecamatan. Sehingga mereduksi pelanggaran orang asing di tingkat kecamatan yang selama ini belum terjangkau.
Timpora tiap kecamatan tersebut memperkuat Timpora yang sudah dibentuk dan selama ini melakukan kegiatan pengawasan di tingkat kabupaten dan kota di wilayah di eks Karesidenan Pekalongan.
“Kita telah membentuk Timpora di tujuh wilayah kabupaten dan kota. Namun karena adanya perkembangan arus orang asing yang meningkat dari tahun tahun seiring kebijakan pemerintah di bidang investasi maka kita perlu membentuk tim pora di tingkat kecamatan,” jelasnya.















